Pencemaran adalah
berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses
alam, sehingga kualitas air atau udara tersebut menjadi kurang baik atau tidak
dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran sangat mempengaruhi kehidupan
makhluk hidup terutama bagi kesehatan. Lingkungan yang tercemar akan membuat
penduduknya tidak nyaman dan mengalami gangguan kesehatan fisik maupun
psikologisnya. Pencemaran dapat dikategorikan menjadi beberapa macam, yaitu:
a. Pencemaran
Air
Pencemaran air adalah suatu
perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan
dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah
adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu
bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen
dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Akibat atau pengaruh pencemaran air terhadap
kehidupan , yaitu dapat menyebabkan kekurangan sumber air bersih, membuat
sumber penyakit, dan dapat merusak ekosistem di dalam air.
b. Pencemaran
Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran
satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah
yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu
estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Dampaknya dari
pencemaran udara ini adalah nafas menjadi sesak karena terhirupnya zat-zat yang
membahayakan bagi kesehatan.
c. Pencemaran
Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan
dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia
industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan
tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan,
kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah, air
limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping). Reaksi atau
penanganan terhadap pencemaran tanah yaitu dengan remediasi dan bioremidiasi.
d. Pencemaran
Suara
Pencemaran suara adalah keadaan dimana
masuknya suara yang terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan
manusia. Pencemaran suara cukup menjadi ancaman serius bagi kualitas lingkungan
terutama dibagian suasana. Sumber
pencemaran suara adalah kebisingan, yaitu bunyi atau suara yang dapat
mengganggu dan merusak pendengaran manusia. Bunyi disebut bising apabila inetensitasnya
telah melampaui 50 desibel.
Suara dengan intensitas tinggi,
seperti yang dikeluarkan oleh banyak mesin industri, kendaraan bermotor, dan
pesawat terbang bila berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu yang
lama dapat mengganggu manusia, menyebabkan stress, bahkan menyebabkan cacat
pendengaran yang permanen.
e. Pencemaran
Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan
salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai
bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik,
namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.